Sistem Hukum & Peradilan Internasional
A. Pengertian Sistem
Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan Pengertian Sistem
kesatuan-kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan.
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :
•
Seperangkat komponen, elemen, bagian.
•
Saling berkaitan dan tergantung.
•
Kesatuan yang terintergrasi.
•
Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
•
Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang
lebih besar.
B. Pengertian Hukum
- Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
- Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-unsur Dalam Pengertian Hukum :
•
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat ;
•
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwenang;
•
Peraturan itu bersifat memaksa;dan
•
Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran
peraturan tersebut.
Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah dikemukakan di
atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang
berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap
warganya.
C. Tujuan
Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan dibuatnya hukum
menurut sebagian pakar adalah sbb :
a. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin
mencapai kemakmu-ran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melin-dungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, (kehormatan, kemerdekaan
jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
c. Y. Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia
tidak diganggu.
d. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan,
ada kepenti-ngan daya guna dan kemanfaatan.
|
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempu-nyai
kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanki yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” dan
sumber hukum “formal”.
Macam-macam Sumber Hukum :
- Undang-undang,
- Traktat,
- Kebiasaan (hk tidak tertulis),
- Doktrin, dan
- Yurisprudensi,
E. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
(TAP MPR No. III/MPR/2003)
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pedoman pembuatan
aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia
adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Dasar 1945 ;
- Ketetapan MPR-RI ;
- Undang-undang ;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ;
- Peraturan Pemerintah ;
- Keputusan Presiden ; dan
- Peraturan Daerah.
F. Sanksi Hukum
Macam-macam sanksi Pidana (Pasal 10 KUHP) :
- Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
a. Hukuman Mati
b. Hukuman Penjara, yang
terdiri dari :
1) Hukuman seumur hidup
2) Hukuman sementara waktu
(setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1
tahun)
c. Hukuman Kurungan
(setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-
kurangnya 1 hari).
a. Pencabutan hak-hak
tertentu.
b. Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu.
c. Pengumuman keputusan
hakim.
G. Perbedaan
Hukum Pidana Dan Perdata
Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh
pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan
penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes, & yg tidak sengaja disebut delik
coelpa.
Hukum Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat disikapi oleh
pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Di sini, ada
pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
Pasal 1 UU No. 4/2004, bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
a. Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang
sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat
pertama.
Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan,
yaitu :
Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika,
Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya
berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
Tugas dan kewenangannya, mencakup :
•
Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
•
Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi
seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
•
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat
tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
•
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
•
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan
menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
•
Memberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu
dng tidak mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara.
•
Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di
daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan
Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi jabatan notaris.
- Pengadilan Tinggi (Tingkat Kedua) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding). Fungsi Pengadilan Tinggi adalah :
•
Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri
di dalam daerah hukumnya.
•
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama
dan sewajarnya.
•
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim
pengadilan negeri di daerah hukumnya.
•
Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan
Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu
kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tinggi adalah
:
•
Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan
negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
•
Berwenang untuk memerintahkan pengiriman
berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian
tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
c. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah
melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya
diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan
sepatutnya.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
•
Melakukan
pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan
peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
•
Mengawasi
tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam
menjalankan tugasnya.
•
Mengawasi
dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan
peradilan.
•
Untuk
kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan
petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat
edaran.
Wewenang Mahkamah Agung :
•
Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap
putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan
Peradilan),
•
Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan
mengadili,
•
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
•
Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang,
•
Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
•
Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang
perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
•
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang MA,dikarenakan :
•
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
•
Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang
berlaku,
•
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
yang bersangkutan.
Permohonan kasasi, dapat dilakukan dalam perkara :
•
Perdata
•
Pidana
Asas-asas penuntutan bagi seseorang yang dianggap bersalah,
•
Asas Opportunitas
•
Asas Legalitas
d. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban :
•
Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.
•
Kewajiban, yaitu memberi putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945.
I. Sikap
Sesuai Ketentuan Hukum
a. Sikap Terbuka
Contoh : Mau mengatakan benar
atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
b. Sikap Obyektif/Rasional
Contoh : sanggup menyatakan ya
atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
c. Sikap Mengutamakan Kepentingan
Umum
Contoh : Merelakan tanah atau
bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar