Rabu, 20 September 2017

SISTEM HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL



                                              Sistem Hukum & Peradilan Internasional


 
A. Pengertian Sistem
     Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan Pengertian Sistem      kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
 
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :
         Seperangkat komponen, elemen, bagian.
         Saling berkaitan dan tergantung.
         Kesatuan yang terintergrasi.
         Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
         Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
 
B. Pengertian Hukum
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
  3. Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-unsur Dalam Pengertian Hukum :
         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
         Peraturan itu bersifat memaksa;dan
         Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut.

Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.

C. Tujuan Hukum
     Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan dibuatnya hukum menurut sebagian pakar   adalah sbb :

a. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmu-ran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melin-dungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.

c. Y. Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.

d. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepenti-ngan daya guna dan kemanfaatan.

D. Sumber Hukum
     Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempu-nyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanki yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” dan sumber hukum “formal”.

Macam-macam Sumber Hukum :
  1. Undang-undang,
  2. Traktat,
  3. Kebiasaan (hk tidak tertulis),
  4. Doktrin, dan
  5. Yurisprudensi,
E. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
    Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut :
    1.  Undang-undang Dasar 1945 ;                           
    2.  Ketetapan MPR-RI ;                               
    3.  Undang-undang ;
    4.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ;
    5.  Peraturan Pemerintah ;
    6.  Keputusan Presiden ; dan
    7.  Peraturan Daerah.
 F. Sanksi Hukum
     Macam-macam sanksi Pidana (Pasal 10 KUHP) :
  1. Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
     a. Hukuman Mati
     b. Hukuman Penjara, yang terdiri dari :
         1) Hukuman seumur hidup
         2) Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
             sekurang-kurangnya 1 tahun)
     c. Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-
         kurangnya 1 hari).

      2. Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
            a. Pencabutan hak-hak tertentu.
            b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
            c. Pengumuman keputusan hakim.

G. Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
     Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes,  & yg tidak sengaja disebut delik coelpa.

     Hukum Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Di sini, ada pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).

H. Peradilan Nasional
Pasal 1 UU No. 4/2004, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

a. Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
    Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu :
Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
Tugas dan kewenangannya, mencakup :
         Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
         Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
         Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
         Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
         Memberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu dng tidak mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara.
         Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

  1. Pengadilan Tinggi (Tingkat Kedua)                                                                                              Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding).                                                                                                         Fungsi Pengadilan Tinggi  adalah :
         Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
         Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
         Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
         Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tinggi  adalah :
         Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
         Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

      c. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
          Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
         Melakukan pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
         Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
         Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
         Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung :
         Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
         Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
         Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
         Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
         Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang MA,dikarenakan :
         Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
         Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
         Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan kasasi, dapat dilakukan dalam perkara :
         Perdata
         Pidana
Asas-asas penuntutan bagi seseorang yang dianggap bersalah,
         Asas Opportunitas
         Asas Legalitas

      d. Mahkamah Konstitusi
          Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban :
         Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.
         Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

I. Sikap Sesuai Ketentuan Hukum 
a.   Sikap Terbuka
    Contoh : Mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
b.   Sikap Obyektif/Rasional
    Contoh : sanggup menyatakan ya atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
c.   Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
    Contoh : Merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar